Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Selain menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dan membayar restitusi Rp321.527.000 terhadap terdakwa Herry Wirawan, majelis hakim juga menitipkan bayi-bayi korban ke Pemprov Jabar. Hakim meminta Pemprov Jabar mengevaluasi kondisi korban sampai siap mengasuh anak-anaknya.

"Menitipkan bayi kepada Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebagaimana pendapat ahli. Majelis hakim sependapat anak dan anak dari korban diserahkan ke Pemprov Jabar," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang putusan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Penitipan bayi-bayi korban ke Pemprov Jabar dilakukan, ujar Yohannes, sebagaimana pandangan ahli, guna menghindari trauma korban. Namun, Pemprov Jabar perlu mengevaluasi secara berkala kondisi santriwati korban. Setelah korban sudah merasa siap mental, bayi bisa diserahkan kembali. "Bagaimanapun ada ikatan ibu dan anak," ujarnya. 

Diketahui, Herry Wirawan divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup atas perbuatan biadabnya memperkosa 13 santriwati korban selama bertahun-tahun. Akibat pemerkosaan itu, sembilan santriwati melahirkan anak. Bahkan beberapa di antaranya melahirkan dua kali.

Pemerkosaan yang dilakukan pelaku secara berulang-ulang dengan modus menyekolahkan dan membiayai hidup itu menimbulkan trauma psikologi berat dan penderitaan seumur hidup bagi para korban. Karena itu, majelis hakim PN Bandung juga menghukum Herry Wirawan tidak boleh bertemu dengan korban selamanya.

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Bandung.  

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kajati Jabar Asep N Mulyana dengan anggota Sugeng Hariadi (Asisten Intelijen), jaksa Agus Mujoko, Rika Fitrianirmala dan Aghata Corsina Wangge, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Vonis hakim itu tak sesuai harapan dan tuntutan JPU. Selain menolak hukuman mati dan kebiri kimia, hakim juga menolak menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider 1 tahun dan penyitaan semua aset yayasan serta pondok pesantren yang dikelola terdakwa Herry Wirawan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network