Aksi perundungan terhadap 5 pelajar di Cipanas, Cianjur. (FOTO: tangkapan layar video viral/M ANDI ICHSYAN)

AKP Hima Rawalasi menyatakan, aksi perundungan tersebut dilakukan secara spontan. Mereka mengejek para korban yang tengah melintas. Kemudian pelaku mengejar korban yang berlari ke salah satu villa.

Setelah tertangkap dan dikumpulkan, para korban yang mengenakan seragam batik smp tersebut, satu-persatu di suruh mencium kaki para pelaku. Bahkan para korban juga ditendang dan dipukuli. "Tidak hanya itu diketahui salah satu dari lima korban juga sempat ditabrak saat berjalan," ujar AKP Hima Rawalasi.

Sementara itu, tersangka AJ, mengatakan, dendam lantaran saat masih sekolah pernah  mendapatkan perlakuan sama pelajar di sekolah para korban. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 201/ dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network