Guruh Gautama, terdakwa perkara tabrak lari, mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur. Terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Foto: iNews.id/Mochamad Andi Ichsyan)

CIANJUR, iNews.id - Guruh Gautama, terdakwa perkara tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, Jumat (16/6/2923). Terdakwa terbukti bersalah lalai dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur itu setelah lebih dari tujuh kali menjalani sidang perkara tabrak lari hingga menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan keringan karena terdakwa masih mempunyai anak yang masih kecil. Selain itu terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum. 

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.

Seusia sidang selesai, orang tua terdakwa tak kuasa menahan tangis dan nyaris pingsan. Keluarga terdakwa tetap bersikukuh Sugeng tidak bersalah dan tidak menabrak Selvi Amalia Nuraeni.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network