Dalam pembacaan amar putusan, Sugeng terbukti bersalah karena lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Selama sidang, dari mulai pembacaan dakwaan hingga putusan berjalan lancar. Upaya banding merupakan hak terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlian Syah.
Dari vonis tersebut, terdakwa Sugeng berencana akan mengajukan banding, dalam waktu tujuh hari ke depan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait