Guruh Gautama, terdakwa perkara tabrak lari, mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur. Terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Foto: iNews.id/Mochamad Andi Ichsyan)

Dalam pembacaan amar putusan, Sugeng terbukti bersalah karena lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

"Selama sidang, dari mulai pembacaan dakwaan hingga putusan berjalan lancar. Upaya banding merupakan hak terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlian Syah.

Dari vonis tersebut, terdakwa Sugeng berencana akan mengajukan banding, dalam waktu tujuh hari ke depan.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network