Setelah kereta melintas dia langsung lari karena kaget dan baru tersadar. "Alhamdulillah dia nggak sampai terluka terserempet kereta, walaupun tadi jaraknya sangat dekat," ujar Abdullah Putra Ganda.
Humas Edan Sepur Wilayah 2 Bandung mengimbaupengendara motor serta pejalan kaki sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian harus mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
"Aturannya pengguna kendaraan dan pejalan kaki harus mendahulukan perjalanan kereta terlebih dahulu," tutur Humas Edan Sepur Wilayah 2 Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait