CIMAHI, iNews.id - Peristiwa tragis nyaris menimpa seorang pria, pejalan kaki, di bawah flyover Cimindi, Kota Cimahi, Kamis (15/12/2022) siang. Pejalan kaki tersebut nyaris tertabrak kereta yang melintas dengan kecepatan tinggi.
Momen menegangkan itu bahkan sempat direkam video oleh warga. Video berdurasi 29 detik tersebut viral seusai diunggah ke media sosial. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, saat Kereta Api (KA) Cikuray melintas dari arah Bandung menuju Cimahi.
Dalam video tampak terlihat seorang pria berjalan santai menyeberangi perlintasan kereta api. Sementara kendaraan dari kedua arah berlawanan tampak sudah berhenti karena pintu pelintasan telah tertutup.
Pria yang berusia sekitar 40 tahun tersebut tampak menyeberang rel tanpa menoleh ke kanan dan kiri. Warga, pengguna kendaraan, dan petugas yang ada di pos KAI sudah berteriak mengingatkan ada kereta yang akan melintas dan jaraknya semakin dekat.
Namun pria tersebut tampak tidak menghiraukan semua teriakan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, walaupun kereta sudah semakin dekat dan klakson kereta dibunyikan, dia tetap berjalan santai dan tidak mempercepat gerakan langkah kaki atau berhenti.
Kejadian itu sempat membuat semua warga yang melihat panik karena bisa saja pria tersebut tertabrak kereta dan tubuhnya hancur.
Namun pejalan kaki itu selamat dan lolos dari maut meskipun harus terkena embusan angin dari kereta yang melintas cukup kencang dan sangat dekat jaraknya.
"Video tersebut kebetulan direkam railfans yang ada di lokasi. Jadi saat pintu rel sudah ditutup tiba-tiba ada pejalan kaki yang menyeberang," kata Humas Edan Sepur Wilayah 2 Bandung Abdullah Putra Ganda.
Sebenarnya penyeberang tersebut, ujar Abdullah Putra Ganda, telah diperingatkan oleh railfans dan petugas yang sedang berjaga. Namun sepertinya dia tidak mendengar dan tetap jalan sampai nyaris tertabrak kereta.
Setelah kereta melintas dia langsung lari karena kaget dan baru tersadar. "Alhamdulillah dia nggak sampai terluka terserempet kereta, walaupun tadi jaraknya sangat dekat," ujar Abdullah Putra Ganda.
Humas Edan Sepur Wilayah 2 Bandung mengimbaupengendara motor serta pejalan kaki sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian harus mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
"Aturannya pengguna kendaraan dan pejalan kaki harus mendahulukan perjalanan kereta terlebih dahulu," tutur Humas Edan Sepur Wilayah 2 Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait