Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Kuasa Hukum salah satu korban, Deki Rosdiana mengatakan dari pengakuan korban yang didampingi olehnya tindakan pencabulan itu telah terjadi sejak 2016 yang pada saat itu masih berusia sekira 14 tahun.

Dari hasil pendalaman, Deki menduga ada korban lain yang mengalami hal serupa. Bahkan jumlahnya bisa puluhan, karena berdasarkan pengakuan kliennya ada 12 santriwati yang juga turut menjadi korban.

"Ditambah 4 pegiat rohani Islam alias rohis yang juga jadi korban cabul. Karena pelaku (Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bandung) itu juga melakukan aksi pencabulan dengan modus pengobatan ruqyah" ucap Deki.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network