Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait