TASIKMALAYA, iNews.id - AR alias Abah, kakek berusia 65 tahun di Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi. Dia diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku bisa menggandakan uang.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus ini berawal dari korban SW (32), warga Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, meminta bantuan pelaku untuk menyelesaikan masalah utang di bank.
Pelaku menyanggupi permintaan korban dengan syaratan korban harus menyerahkan sejumlah uang. Korban pun menyerahkan uang Rp10 juta rupiah dalam ransel hitam.
Pelaku AR, kakek 8 cucu itu menjanjikan besok pagi uang dalam ransel tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp500 juta.
"Saat dibuka ternyata tas ransel hitam kosong, uang Rp10 juta hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota," kata Kapolres Tasikmalaya.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan jadi korban penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan korban penipuan modus penipuan modus penggandaan uang penggandaan uang kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait