Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota lantas bergerak menangkap pelaku AR alias Abah. Tanpa kesulitan, petugas meringkus Abah. "Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Dalam melakukan aksi mengelabui korban, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, pelaku menggunakan sesajen, jenglot, rantai babi, dan berbagai parfum. "Semua benda itu telah diamankan dan dijadikan barang bukti," tutur Kapolres Tasikmalaya.
"Kami akan melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain. Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat tidak terpedaya dengan penipuan modus penggandaan uang seperti itu karena sangat tidak masuk akal.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan jadi korban penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan korban penipuan modus penipuan modus penggandaan uang penggandaan uang kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait