Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat ekspose pelaku penipuan dan penggelapan modus penggandaan uang. (FotoL iNews/Budi Setiawan)

SUKABUMI, iNews.id - Ustaz gadungan bersama komplotannya ditangkap anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka menipu sejumlah korban dengan modus mengaku bisa menggandakan uang dan meraup keuntungan hingga Rp850 juta.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, para pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang.

"Dalam aksinya pelaku mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang sampai 10 kali lipat. Namun untuk itu, korban harus membayar terlebih dahulu uang administrasi," ujarnya, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, pelaku bersama enam komplotannya ditangkap di tempat persembunyian mereka di wilayah Kabupaten Cianjur. Terbongkarnya praktik penggandaan uang ini setelah korban melaporkan kepada polisi jika uang yang telah disetorkannya tak kunjung terealisasi.

"Para pelaku telah menipu para korbannya yang berasal dari luar daerah hingga mencapai Rp850 juta di tiga lokasi berbeda," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengatur skenario agar para korban percaya. Korban yang terperdaya lalu menyerahkan uang sebesar Rp100 juta hingga Rp250 juta. Namun bukannya mendapat keuntungan 10 kali lipat, para korban malah kehilangan uangnya dibawa kabur pelaku.

Selain menangkap para apelaku, polisi mengamankan dua buah kotak kayu berisi 30 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, uang dolar AS mainan pecahan 100 dolar, dua unit mobil serta tujuh telepon seluler.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network