Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPST), Ahmad Syadali, menyebut, seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipersyaratkan.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya harusnya melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha.
"Penutupan ini tidak ada kaitannya sama sekali soal polemik yang terjadi di Al Zaytun. Kami hanya menegakkan aturan, agar seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku mulai di tingkat pusat hingga daerah," ujar dia.
Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait