Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama (foto: iNews/Toiskandar)

INDRAMAYU, iNews.id - Terdakwa kasus penistaan agama Panji Gumilang dituntut satu tahun enam bulan kasus penistaan agaam di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Kamis (22/2/2024). Tim penasehat terdakwa pun mengajukan keberatan.

Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan sesuai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama sesuai dengan dakwaan kedua. Pimpinan Alzaytun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal tersebut, dan dituntut hukuman satu tahun enam bulan. Jaksa juga membacakan sejumlah barang bukti dalam kasus ini yang disita oleh negara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar JPU, Kamis (22/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Panji Gumilang dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," katanya lagi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network