Dua ekor elang ular bido dilepasliarkan di Blok Citepus, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Garut, Selasa (15/11/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Dua ekor elang ular bido yang dilepas masuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018. 

Dalam Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES), jenis elang tersebut termasuk dalam kategori Appendix II CITES. International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan status elang ular bido sebagai Least Concern (risiko rendah).

Pelepasliaran dua elang ular bido Selasa ini dan dua ekor elang alap jambul akhir pekan lalu merupakan bagian dalam rangkaian peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, yang jatuh setiap tanggal 5 November. 




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network