Ini diketahui setelah petugas memeriksa barang bukti yang ternyata berbeda spesifikasi dengan yang tertera di BPKB. Untuk memastikan BPKB asli atau palsu, Polres Sukabumi akan melakukan pengujian di laboratorium kriminal.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah tersangka dalam melakukan aksinya seorang diri atau dibantu oleh orang lain. Untuk itu penyidik masih menggali informasi dari terduga pelaku," ujar AKBP Maruly Pardede.
Kapolres Sukabumi menuturkan, untuk sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Namun jika hasil pengembangan kasus, tersangka diduga kuat juga melakukan pemalsuan BPKB tentunya pasal yang dijeratkan kepada tersangka bertambah," tutur Kapolres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi polres sukabumi kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan Pemalsuan BPKB Mobil dan Motor
Artikel Terkait