Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukkan barang bukti kasus curanmor. (FOTO: ANTARA)

SUKABUMI, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Sukabumi mengembangkan kasus pemalsuan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Kasus ini terungkap saat petugas mengungkap perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) kendaraan bermotor.

"Kasus dugaan pemalsuan BPKB ini terungkap saat petugas mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Dari penyitaan barang bukti, kami menemukan beberapa BPKB diduga palsu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat (24/2/2023).

AKBP Maruly Pardede menyatakan, Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan seorang tersangka berinisial XX terkait kasus penggelapan dan penipuan ini. Selain membawa lari kendaraan bermotor milik korban, pelaku juga diduga memalsukan BPKB.

Karena itu, ujar AKBP Maruly Pardede, petugas terus mendalami modus tersangka karena selain berhasil mengungkap kasus penggelapan dua unit sepeda motor, ternyata setelah dikembangkan pelaku pun menggelapkan empat unit mobil dan diduga melakukan pemalsuan BPKB.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network