SUKABUMI, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Sukabumi mengembangkan kasus pemalsuan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Kasus ini terungkap saat petugas mengungkap perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) kendaraan bermotor.
"Kasus dugaan pemalsuan BPKB ini terungkap saat petugas mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Dari penyitaan barang bukti, kami menemukan beberapa BPKB diduga palsu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat (24/2/2023).
AKBP Maruly Pardede menyatakan, Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan seorang tersangka berinisial XX terkait kasus penggelapan dan penipuan ini. Selain membawa lari kendaraan bermotor milik korban, pelaku juga diduga memalsukan BPKB.
Karena itu, ujar AKBP Maruly Pardede, petugas terus mendalami modus tersangka karena selain berhasil mengungkap kasus penggelapan dua unit sepeda motor, ternyata setelah dikembangkan pelaku pun menggelapkan empat unit mobil dan diduga melakukan pemalsuan BPKB.
Ini diketahui setelah petugas memeriksa barang bukti yang ternyata berbeda spesifikasi dengan yang tertera di BPKB. Untuk memastikan BPKB asli atau palsu, Polres Sukabumi akan melakukan pengujian di laboratorium kriminal.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah tersangka dalam melakukan aksinya seorang diri atau dibantu oleh orang lain. Untuk itu penyidik masih menggali informasi dari terduga pelaku," ujar AKBP Maruly Pardede.
Kapolres Sukabumi menuturkan, untuk sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Namun jika hasil pengembangan kasus, tersangka diduga kuat juga melakukan pemalsuan BPKB tentunya pasal yang dijeratkan kepada tersangka bertambah," tutur Kapolres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi polres sukabumi kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan Pemalsuan BPKB Mobil dan Motor
Artikel Terkait