Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily. (FOTO: ISTIMEWA)

Dana Abadi Pesantren
Pemerintah, ujar Kang Ace, telah menyediakan dana abadi pesantren yang merupakan bagian dari dana abadi pendidikan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut ditujukan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.

“Dalam rangka memajukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren ini negara telah memberikan dukungan antara lain berupa pagu anggaran Kementerian Agama pada 2023 sebesar Rp70,4 Triliun,” ujar Kang Ace.

“Di dalamnya (dana abadi pesantren) terdapat Pagu Dirjen Pendidikan Islam Tahun 2023 yang mencakup untuk pondok pesantren sebesar Rp33,9 Triliun,” ujar alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Sementara itu, Yod MIntaraga, sesepuh dan tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya berharap keberpihakan pemerintah daerah termasuk Pemprov Jabar memberikan perhatian terhadap pesantren sesuai dengan amanat undang-undang.

“Di Jabar ada 12.000 pondok pesantren dan karena negeri ini lahir dari gerakan pesantren sudah sewajarnya jika seluruh anggota DPRD Jabar berpihak kepada pesantren,” kata Yod Mintaraga yang juga Ketua Pansus Pondok Pesantren DPRD Provinsi Jabar tersebut.

Kang Yod, sapaan akrab Yod MIntaraga menyatakan, keberpihakan pada Pondok Pesantren harus senantiasa meliputi program rekognisi, afirmasi dan fasilitasi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network