“Tidak hanya itu ada paradigma dalam UU Pesantren yang patut digarisbawahi, yakni, dakwah, tasamuh dan cinta NKRI. Kami sengaja mengunci definisi dalam UU Pesantren itu agar pesantren tidak lepas dari akar historisnya,” ujar Kang Ace yang didampingi Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jabar yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jabar Yod Mintaraga.
Pesantren dalam UU tersebut, tutur Kang Ace, harus menjadi aktor aktif dalam mendorong dan menyediakan dai-dai yang menjunjung prinsip damai, toleran dan cinta tanah air. “Termasuk menyediakan SDM Pemberdayaan Masyarakat Pesantren yang kompeten, agar dapat menjadi aktor pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
Undang-undang juga telah menjamin pengakuan ijazah bagi santri di pondok pesantren. Ijazah pendidikan formal (muadalah dan ma’had ali) dan non-formal (hanya mengaji) kini telah mendapat pengakuan. Karena itu dapat digunakan untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya (lintas ilmu), pekerjaan dan pemenuhan hak sipil lainnya.
“Kami terus mendorong supaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan supporting agar pesantren dapat menjalankan fungsinya dengan optimal. Termasuk memberikan keberpihakan pendanaan pesantren melalui APBN, APBD dan Dana Abadi Pesantren,” ucap Kang Ace.
Editor : Agus Warsudi
RUU Pesantren Anak pesantren pesantren Perpres Pesantren pondok pesantren ruu pondok pesantren ace hasan syadzily komisi viii dpr Kota Tasikmalaya
Artikel Terkait