Buruh di KBB mengaku kecewa karena UMK tahun 2023 hanya naik 7,16 persen dari usulan. (Foto: Dok)

Sembari menunggu implementasi UMK tahun 2023, pihaknya juga masih menunggu SK gubernur terkait kenaikan upah bagi pekerja yang sudah bekerja diatas 1 tahun. Sebab penetapan kenaikan UMK itu hanya untuk pekerja di bawah satu tahun. Sementara bagi kalangan buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun menuntut kenaikan upah 3-5 persen atau tetap mempertahankan besaran upah sesuai SK sebelumnya.

"Jadi ada tambahan upah bagi pekerja di atas satu tahun, besaran kenaikannya melalui SK gubernur supaya dalam LKS tripartit dasar hukumnya jelas," katanya.

Seperti ketahui, Pemda KBB sebenarnya merekomendasikan UMK tahun 2023 naik sebesar 27 persen dengan mengacu pada hasil survei pasar perhitungan KHL yang dilakukan oleh serikat pekerja. Jika mengacu rekomendasi itu, maka UMK KBB seharusnya naik Rp877.392,39 menjadi Rp l4.125.675,67 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp3.248.283,26. Namun gubernur menetapkan UMK KBB 2023 naik 7,16 persen menjadi Rp3.480.759,40. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network