Buruh di KBB mengaku kecewa karena UMK tahun 2023 hanya naik 7,16 persen dari usulan. (Foto: Dok)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku kecewa karena kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 tak sesuai dengan rekomendasi Pemkab KBB. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan UMK KBB sebesar 7,16 persen.

"Kalau melihat kenaikan UMK KBB jelas kami kecewa, karena tidak sesuai dengan usulan kenaikan 27 persen. Itu kan naiknya sekitar 7,16 persen atau Rp232.512,12 yang mengacu kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), KBB, Budiman, Sabtu (10/12/2022).

Meskipun begitu, kata dia, dengan telah ditetapkannya UMK Jawa Barat termasuk di dalamnya KBB oleh Gubernur Ridwan Kamil, buruh tidak bisa berbuat apa-apa. Saat ini semua hanya bisa pasrah menerima keputusan yang sudah di SK-kan tersebut.

Menurutnya jika melihat nominal kenaikan UMK 2023 di Jawa Barat maka semua kenaikannya hanya di bawah 10 persen. Padahal usulan buruh rata-rata kenaika antara 12-13 persen, bahkan KBB berani mengusulkan kenaikan hingga 27 persen karena acuannya survei pasar dan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Sekarang tinggal tunggu implementasi pelaksanaan oleh perusahaan. Apakah mereka patuh pada besaran UMK yang SK-nya dikeluarkan oleh gubernur itu," ujarnya.


Sembari menunggu implementasi UMK tahun 2023, pihaknya juga masih menunggu SK gubernur terkait kenaikan upah bagi pekerja yang sudah bekerja diatas 1 tahun. Sebab penetapan kenaikan UMK itu hanya untuk pekerja di bawah satu tahun. Sementara bagi kalangan buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun menuntut kenaikan upah 3-5 persen atau tetap mempertahankan besaran upah sesuai SK sebelumnya.

"Jadi ada tambahan upah bagi pekerja di atas satu tahun, besaran kenaikannya melalui SK gubernur supaya dalam LKS tripartit dasar hukumnya jelas," katanya.

Seperti ketahui, Pemda KBB sebenarnya merekomendasikan UMK tahun 2023 naik sebesar 27 persen dengan mengacu pada hasil survei pasar perhitungan KHL yang dilakukan oleh serikat pekerja. Jika mengacu rekomendasi itu, maka UMK KBB seharusnya naik Rp877.392,39 menjadi Rp l4.125.675,67 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp3.248.283,26. Namun gubernur menetapkan UMK KBB 2023 naik 7,16 persen menjadi Rp3.480.759,40. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network