BANDUNG BARAT, iNews.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Panji Hermawan segera mengklarifikasi soal adanya dua surat rekomendasi usulan kenaikan UMK tahun 2023. Rencananya klarifikasi itu akan disampaikan secepatnya kepada para buruh di KBB.
"Kita akan lakukan klarifikasi kepada teman-teman buruh. Prinsipnya Disnakertrans KBB senantiasa akan berupaya mengoptimalkan keinginan mereka," ucapnya, Jumat (9/12/2022).
Terkait adanya surat rekomendasi UMK kedua, dia menjelaskan, sebagai pemerintah daerah (Pemda) harus berbuat sesuai aturan. Mekanisme proses rapat pleno dengan Dewan Pengupahan juga sudah dilakukan. Namun saat itu sempat terjadi deadlock dan tidak ada angka yang disampaikan.
Unsur pekerja menyampaikan usulan besaran UMK berdasarkan hasil survei pasar dan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 27 persen. Pengusaha mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021, sementara pemerintah acuannya Permenaker Nomor 18 tahun 2022, sehingga tidak ada satu usulan yang disepakati.
"Kami kemudian menyampaikan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan ke pimpinan, dengan membuat kebijakan rekomendasi langsung dari Pak Bupati berdasarkan masukan dari unsur pekerja," tuturnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait