Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB) turun tangan terkait rekomendasi kenaikan UMK KBB tahun 2023. Rekomendasi UMK itu menuai polemik seusai munculnya dua rekomendasi UMK.

Rencananya Inspektorat akan meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,  Panji Hermawan. Klarifikasi itu untuk mengetahui alasan muncul dua rekomendasi kenaikan UMK dari KBB, yang salah satunya tanpa sepengetahuan bupati. 

"Sudah dijadwalkan, rencananya jika tidak ada perubahan besok (Jumat), akan meminta penjelasan kepada Kepala Disnakertrans terkait adanya dua surat rekomendasi UMK 2023," kata Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar, Kamis (8/12/2022).

Pemanggilan yang dilakukan tersebut bakal dilakukan kepada kepala dinas beserta jajarannya. Itu sebagai pendalaman untuk menggali informasi khususnya terkait rekomendasi UMK yang muncul versi Disnaker. Untuk itu, dalam menangani persoalan ini pihaknya bakal menurunkan Irbansus.

"Kami mempelajari dulu kewenangan rekomendasi itu seperti apa. Apakah kewenangannya di tangan kepala daerah atau Kepala Disnakertrans. Jika kewenangannya oleh kepala daerah, berarti telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Disnakertrans," tutur dia. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network