Pihaknya berharap ada penyelesaian akhir karena tetap yang menentukan Pemerintah Provinsi Jabar. Kemudian mengambil rekomendasi dengan mengembalikan pada ketentuan Permenaker. Proses itu yang dilakukan sebelum akhirnya UMP KBB dan kabupaten/kota lain di Jawa Barat ditetapkan oleh gubernur.
"Penetapan UMK ini kan yang keluar sesuai Permenaker. Meski begitu, saya siap menerima konsekuensinya nanti, termasuk akan dimintai klarifikasi oleh Inspektorat," katanya.
Seperti diketahui munculnya dua surat rekomendasi usulan kenaikan UMK tahun 2023 dari Pemda KBB yang diusulkan ke Gubernur Jawa Barat, menuai polemik. Bahkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengaku tidak mengetahui adanya surat rekomendasi yang kedua. Atas hal ini Inspektorat KBB turun tangan dan memanggil Kadisnaker.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait