BANDUNG BARAT, iNews.id - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku kecewa karena kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 tak sesuai dengan rekomendasi Pemkab KBB. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan UMK KBB sebesar 7,16 persen.
"Kalau melihat kenaikan UMK KBB jelas kami kecewa, karena tidak sesuai dengan usulan kenaikan 27 persen. Itu kan naiknya sekitar 7,16 persen atau Rp232.512,12 yang mengacu kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), KBB, Budiman, Sabtu (10/12/2022).
Meskipun begitu, kata dia, dengan telah ditetapkannya UMK Jawa Barat termasuk di dalamnya KBB oleh Gubernur Ridwan Kamil, buruh tidak bisa berbuat apa-apa. Saat ini semua hanya bisa pasrah menerima keputusan yang sudah di SK-kan tersebut.
Menurutnya jika melihat nominal kenaikan UMK 2023 di Jawa Barat maka semua kenaikannya hanya di bawah 10 persen. Padahal usulan buruh rata-rata kenaika antara 12-13 persen, bahkan KBB berani mengusulkan kenaikan hingga 27 persen karena acuannya survei pasar dan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Sekarang tinggal tunggu implementasi pelaksanaan oleh perusahaan. Apakah mereka patuh pada besaran UMK yang SK-nya dikeluarkan oleh gubernur itu," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait