Proses penangkapan berlangsung sekitar 30 menit. Rencananya, petugas akan melepasliarkan ular sanca tersebut ke habitatnya. Namun sebelum dilepasliarkan, ular sanca terlebih dulu dikarantina.
"Anggota damkar langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan menangkap ular sanca kembang yang panjangnya kurang lebih tiga meter. Ular sanca tersebut pertama diketahui masuk permukiman warga oleh anak anak yang sedang bermain di halaman rumah," kata Kepala UPT Damkar Kuningan M Khadafi Mufti.
M Khadafi Mufti menyatakan, jika ular tersebut tidak dievakuasi, dikhawatirkan dapat membahayakan ternak dan keselamatan warga masyarakat yang melakukan kegiatan atau berada di luar rumah.
Editor : Agus Warsudi
petugas damkar penangkapan ular sanca ular sanca ular sanca kembang Kabupaten Kuningan kuningan evakuasi ular
Artikel Terkait