KUNINGAN, iNews.id - Pencuri menyatroni sebuah rumah di Dusun Dua, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan. Pelaku tak hanya menggasak barang berharga tetapi juga memperkosa penghuni rumah.
Penyidik Satreskrim Polres Kuningan yang menerima laporan kejadian pada Minggu 19 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB itu lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pencurian disertai pemerkosaan itu diduga dilakukan oleh Mian (24), tetangga korban.
Saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan korban dan warga setempat, pelaku Mian sempat ikut melihat dan berpura-pura tidak tahu apa-apa. Namun setelah itu Mian kabur.
Setelah sempat buron selama tiga pekan, Mian berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Kuningan. Saat ini, Mian meringkuk di sel tahanan Mapolres Kuningan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencurian kasus pencurian pelaku pencurian disertai pemerkosaan kasus pemerkosaan pemerkosaan Kabupaten Kuningan kuningan polres kuningan
Artikel Terkait