Kasatreskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, kronologi kejadian berawal saat pelaku Mian tahu korban tinggal sendirian di rumah itu. Kemudian, dia menyatroni rumah korban dengan niat mencuri.
"Saat di dalam rumah, selain mencuri barang berharga, pelaku Mian juga memperkosa korban. Setelah memperkosa, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi pingsan, kaki dan tangan, terikat," kata Kasatreskrim Polres Kuningan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Kuningan, Kamis (6/1/2022).
AKP M Hafid Firmansyah menyatakan, tersangka Mian mengakui semua perbuatannya. Awalnya pelaku Mian hanya berniat mencuri sejumlah barang berharga di rumah korban.
Namun mengetahui korban tinggal sendirian di rumah, pelaku melakukan pemerkosaan. "Selain memperkosa korban, pelaku juga menggasak cincin, uang tunai, dan handphone," ujar AKP M Hafid Firmansyah.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencurian kasus pencurian pelaku pencurian disertai pemerkosaan kasus pemerkosaan pemerkosaan Kabupaten Kuningan kuningan polres kuningan
Artikel Terkait