Ilustrasi pemerkosaan penghuni rumah oleh pencuri di Kuningan. (Foto: Antara)

Dari tangan tersangka, tutur Kasatreskrim, penyidik juga menyita barang bukti handphone milik korban yang dicuri pelaku. Sedangkan bukti pemerkosaan, petugas mengamankan pakaian dan selimut yang dipakai korban saat perbuatan itu terjadi.

Kasatreskrim Polres Kuningan mengatakan, akibat perbuatanya, pelaku Mian dijerat Pasal 365 dan 286 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. "Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutur Kasatreskrim.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network