Ilustrasi pemerkosaan penghuni rumah oleh pencuri di Kuningan. (Foto: Antara)

KUNINGAN, iNews.id - Pencuri menyatroni sebuah rumah di Dusun Dua, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan. Pelaku tak hanya menggasak barang berharga tetapi juga memperkosa penghuni rumah.

Penyidik Satreskrim Polres Kuningan yang menerima laporan kejadian pada Minggu 19 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB itu lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pencurian disertai pemerkosaan itu diduga dilakukan oleh Mian (24), tetangga korban.

Saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan korban dan warga setempat, pelaku Mian sempat ikut melihat dan berpura-pura tidak tahu apa-apa. Namun setelah itu Mian kabur.

Setelah sempat buron selama tiga pekan, Mian berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Kuningan. Saat ini, Mian meringkuk di sel tahanan Mapolres Kuningan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, kronologi kejadian berawal saat pelaku Mian tahu korban tinggal sendirian di rumah itu. Kemudian, dia menyatroni rumah korban dengan niat mencuri. 

"Saat di dalam rumah, selain mencuri barang berharga, pelaku Mian juga memperkosa korban. Setelah memperkosa, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi pingsan, kaki dan tangan, terikat," kata Kasatreskrim Polres Kuningan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Kuningan, Kamis (6/1/2022).

AKP M Hafid Firmansyah menyatakan, tersangka Mian mengakui semua perbuatannya. Awalnya pelaku Mian hanya berniat mencuri sejumlah barang berharga di rumah korban.

Namun mengetahui korban tinggal sendirian di rumah, pelaku melakukan pemerkosaan. "Selain memperkosa korban, pelaku juga menggasak cincin, uang tunai, dan handphone," ujar AKP M Hafid Firmansyah. 

Dari tangan tersangka, tutur Kasatreskrim, penyidik juga menyita barang bukti handphone milik korban yang dicuri pelaku. Sedangkan bukti pemerkosaan, petugas mengamankan pakaian dan selimut yang dipakai korban saat perbuatan itu terjadi.

Kasatreskrim Polres Kuningan mengatakan, akibat perbuatanya, pelaku Mian dijerat Pasal 365 dan 286 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. "Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutur Kasatreskrim.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network