Tangkapan layar pengendara motor mengeroyok petugas penjaga pelintasan KA di Garut gegara tidak terima ditegur jangan menerobos palang pintu. (Foto: iNews)

GARUT, iNews.id Aksi premanisme jalanan terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Seorang petugas penjaga pelintasan sebidang di Leuwigoong, babak belur dikeroyok pengendara sepeda motor.

Korban dikeroyok setelah menegur seorang pengendara sepeda motor yang nekat menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup.

Berdasarkan data yang dihimpun, insiden memilukan ini terjadi di pelintasan sebidang JPL 227 Leuwigoong KM 210+8 petak jalan Karangsari-Cibatu, Kabupaten Garut, Minggu (12/7/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa bermula saat petugas JPL 227 sedang menjalankan standard operasional untuk menutup pintu perlintasan. Penutupan tersebut dilakukan karena amanat perjalanan KA Serayu akan segera melintas di jalur tersebut. Namun, saat palang besi sudah tertutup rapat, seorang pemotor justru nekat menerobos masuk.

Melihat tindakan konyol yang membahayakan keselamatan nyawa tersebut, petugas langsung memberikan teguran keras. Bukannya sadar, teguran itu justru direspons dengan tindakan arogan oleh pelaku.

Tak berselang lama, pemotor tersebut kembali mendatangi Pos JPL 227 bersama tiga orang temannya. Tanpa basa-basi, keempat pria tersebut langsung mengeroyok petugas yang sedang berdinas, sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat pengeroyokan tak seimbang tersebut, petugas penjaga perlintasan JPL 227 Leuwigoong mengalami luka lebam serius di bagian wajah serta luka gores di tangan.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menegaskan, keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Petugas hadir di lapangan demi memastikan perjalanan kereta api berlangsung selamat sekaligus melindungi pengguna jalan dari potensi kecelakaan maut.

"Kami tidak menoleransi tindakan anarkistis terhadap pegawai kami yang sedang bertugas. Saat ini KAI Daop 2 Bandung telah berkoordinasi erat dengan aparat kepolisian setempat untuk mengejar dan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kuswardojo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network