Warga Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang menyegel pintu gerbang kantor Perhutani KPH Purwakarta. (Foto: iNews.id/Irwan)

Sementara pihak Perhutani tetap berpegang pada legalitas yang dikeluarkan pemerintah maupun putusan pihak pengadilan. Menurut pihak Perhutani, total lahan yang disengketakan mencapai 16 hektare dan itu merupakan tanah negara.

Sebelumnya, warga Desa Mulyasari  memenangkan gugatan kepemilikan tanah dari Perhutani di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Namun putusan ini dikalahkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, melalui putusan tanggal 16 September tahun 2022. Saat ini warga masih menunggu hasil upaya hukum terakhir, yakni peninjauan kembali.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network