Sementara pihak Perhutani tetap berpegang pada legalitas yang dikeluarkan pemerintah maupun putusan pihak pengadilan. Menurut pihak Perhutani, total lahan yang disengketakan mencapai 16 hektare dan itu merupakan tanah negara.
Sebelumnya, warga Desa Mulyasari memenangkan gugatan kepemilikan tanah dari Perhutani di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Namun putusan ini dikalahkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, melalui putusan tanggal 16 September tahun 2022. Saat ini warga masih menunggu hasil upaya hukum terakhir, yakni peninjauan kembali.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait