Siswa SMAN 1 Bandung, Jawa Barat membuat gerakan untuk melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. (Foto: Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jabar menolak berdamai dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda (Dago). Pemprov Jabar telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung atas putusan PTUN Bandung.

Banding tersebut bernomor register perkara Banding nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT, oleh Biro Hukum Setda Pemprov Jabar

"Banding sudah didaftarkan dan diterima pada tanggal 12 Juni (Kamis) kemarin di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," kata Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin, Jumat (13/6/2025).

Dia menyampaikan, materi banding yang diajukan memperkuat dalil-dalil pada persidangan sebelumnya dan menghadirkan bukti baru. "Kami memperkuat dalil-dalil dan bukti-bukti baru," ucapnya.

Dia menuturkan, dengan banding tersebut, Pemprov Jabar menolak perdamaian yang ditawarkan PLK. Upaya banding dilakukan untuk memenangkan sengketa lahan SMAN 1 Bandung. "Enggak (damai). Kan sudah banding. Jadi sudah lanjut saja prosesnya," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network