Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, kata dia meminta upaya hukum dilakukan maksimal. "Dari Pak Gub, seperti yang kemarin, kami lakukan upaya hukum banding. Upaya hukum aja, gitu, secara maksimal all out, total. Karena ini yang jelas kan aset SMAN 1 dan BPN pun menyatakan bahwa itu sah," ucapnya.
Sampai saat ini, kata dia masih menunggu keputusan dari PTTUN Bandung terkait jadwal sidang. "Belum ada jadwal, baru teregister. Tapi majelis hakimnya sudah ada, sudah terbentuk. Tinggal jadwal," katanya.
Sementara itu, Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan bahwa Pemprov Jabar tidak akan tinggal diam, dan upaya banding diajukan.
"Di PTTUN Bandung harus kita menangkan, di atas kertas baik dari sisi legalitas, dukungan administrasi, riwayat, berbagai unsur penguat, maupun barang bukti, ini (lahan SMAN 1 Bandung) adalah milik Pemda Provinsi Jabar, kami ikhtiarkan," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait