Setelah mendapatkan laporan, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro, Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan saksi saksi dan hasil autopsi dari RSUD Kota Banjar.
"Hingga akhirnya, Opin mengakui perbuatannya menganiaya korban Teti hingga tewas. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti berupa pakaian korban yang telah robek dan dipenuhi bercak darah," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Opin dijerat Pasal 338 dan 354 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga kdrt kasus kdrt korban KDRT ciamis kabupaten ciamis
Artikel Terkait