Asep Malik alias Opin (51) tersangka kasus KDRT yang menewaskan istrinya Teti saat rekonstruksi. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Setelah mendapatkan laporan, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro, Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan saksi saksi dan hasil autopsi dari RSUD Kota Banjar. 

"Hingga akhirnya, Opin mengakui perbuatannya menganiaya korban Teti hingga tewas. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti berupa pakaian korban yang telah robek dan dipenuhi bercak darah," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Opin dijerat Pasal 338 dan 354 atau 351 KUHP dengan  ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network