Asep Malik alias Opin (51) tersangka kasus KDRT yang menewaskan istrinya Teti saat rekonstruksi. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Saat itu, terjadi percekcokan yang dipicu saat korban meminta uang kepada pelaku. Percekcokan berlanjut di rumah kontrakan. Pelaku terpancing kata-kata kasa korban saat meminta uang tersebut.  

Pertengkaran kembali terjadi hingga akhirnya terjadi penganiiayaan kepada korban Teti Maryati. Pelaku memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok rumah kontrakan. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro mengatakan, rekontruksi digelar sebagai upaya untuk menggabungkan rangkaian peristiwa sesuai barang bukti dan peristiwa yang sebenarnya terjadi untuk mencari titik terang dari kasus KDRT itu.

Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres Ciamis,  berawal Minggu (10/9/2023) pagi lalu, pelaku Opin meminta ketua rukun tetangga (RT) membantu memandikan jasad korban. Opin mengaku korban Teti terjatuh di kamar mandi karena menderita hipertensi dan asam urat. 

"Namun karena banyak luka luka lebam, keluarga korban dan warga pun curiga dan mendatangkan tenaga medis untuk memeriksa kondisi korban yang terlihat memar di bagian tubuhnya hingga dilaporkan ke polisi," kata Kapolres Ciamis.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network