CIAMIS, iNews.id - Andri (25) dan Rian (21) ditangkap petugas Satreskrim Polres Ciamis. Kedua pemuda Ciamis ini diduga mempromosikan judi onlien di media sosial (medsos).
Tersangka Andri dan Rian mengaku tergiur bayaran Rp1,5 juta mempromosikan judi online di akun Instagram milik masing-masing. Aktivitas ilegal dan melanggar hukum itu telah dilakukan selama empat bulan.
"Mereka mengajak follower untuk ikut bermain judi online dengan masuk melalui link yang dibagikan. Mereka mengaku mendapat upah 1,5 juta rupiah/ untuk mempromosikan judi online tersebut," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (31/8/2023).
Penghasilan tersangka Andri dan Rian, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, akan bertambah jika ada yang mendaftar ke situs judi online tersebut, sebagai poin yang akan dijadikan bonus setiap bulan.
"Aksi kedua pelaku yang baru berjalan empat bulan tersebut tercium patroli cyber Satreskrim Polres Ciamis," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Editor : Agus Warsudi
ciamis kabupaten ciamis polres ciamis Kapolres Ciamis judi online promosikan judi online promosi judi online pemberantasan judi online Main judi online situs judi online
Artikel Terkait