Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menujukkan tangkapan layar unggahan tersangka Andri dan Rian dalam mempromosikan judi online di medsos. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kapolres Ciamir, yang pertama berinisiatif menerima tawaran mempromosikan judi onlien adalah tersangka Andri. Kemudian diikuti oleh Rian. Mereka mempromosikan situs wakanda 88 vio 77 dan rajesh 69.

"Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan handphone yang diduga menjadi sarana untuk mempromosikan judi online jenis slot," tutur Kapolres Ciamis. 

Akibat perbuatannya, Andri dan Rian dijerat UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. "Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 42 junto Pasal 27 (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network