Kejari Ciamis menahan oknum jaksa inisial DTD yang menjadi tersangka penipuan proyek fiktif. (Foto: Acep Muslim)

CIAMIS, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan oknum jaksa inisial DTD yang menjadi tersangka kasus penipuan proyek fiktif. Penahanan dilakukan setelah Polres Ciamis melimpahkan DTD dan empat tersangka lainnya ke Kejari Ciamis, Selasa (22/8/2023).

Setelah dilimpahkan ke Kejari Ciamis, DTD langsung keluar dari ruangan pidana umum. Dia sempat berpamitan kepada rekan kerjanya sebelum naik ke mobil tahanan.

Kasus yang menjerat DTD dan empat rekannya yakni Asep, Yadi, Dian, dan Deni ini terjadi setahun lalu. Mereka mengiming-imingi korban yakni Usep Saeful Huda dengan proyek bernilai miliaran rupiah. 

Awalnya DTD dan para tersangka meminta korban memberikan uang Rp400 juta. Namun setelah uang diberikan, korban tidak mendapat proyek seperti yang dijanjikan.

Merasa ditipu DTD dan keempat rekannya, korban melaporkan penipuan itu ke Polres Ciamis. 

"Jadi mereka menjanjikan 10 hari setelah lebaran proyek akan dimulai. Tapi ditunggu sampai berbulan-bulan sampai satu tahun tidak keluar juga. Maka saya mengambil tindakan melaporkan ke ranah hukum," kata korban.

Kejari Ciamis membenarkan salah seorang jaksa terjerat kasus hukum. Namun Kejari Ciamis enggan memberikan keterangan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network