BANDUNG, iNews.id - Asep Malik alias Opin (51), juru parkir di Kabupaten Ciamis tega menganiaya istri Teti Waryati (46) hingga tewas. Opin ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT itu dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku Opin menganiaya korban Teti Waryati (46) di rumah kontrakan, Dusun Warung Wetan, Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (10/9/2023). Polisi lantas melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut.
Tersangka pelaku kasus KDRT hingga menyebabkan korban tewas tersebut ditetapkan setelah Satreskrim Polres Ciamis menggelar rekontruksi dan rangkain gelar perkara.
Opin menjalani rekonstruksi dan memperagakan 22 adegan di dua lokasi, yakni, Jalan Raya Imbanagara dan di rumah korban.
Dari rekontruksi yang digelar Rabu (13/9/2023), terungkap kronologi kejadian tersebut. Kejadian berawal pada Sabtu (9/9/2023) sore sepulang dari pekerjaannya sebagai juru parkir.
Korban dan pelaku sama-sama hendak pulang ke rumah kontrakan di Dusun Warung Wetan. Namun di Jalan Imbanagra Raya, mereka membeli makanan.
Saat itu, terjadi percekcokan yang dipicu saat korban meminta uang kepada pelaku. Percekcokan berlanjut di rumah kontrakan. Pelaku terpancing kata-kata kasa korban saat meminta uang tersebut.
Pertengkaran kembali terjadi hingga akhirnya terjadi penganiiayaan kepada korban Teti Maryati. Pelaku memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok rumah kontrakan. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro mengatakan, rekontruksi digelar sebagai upaya untuk menggabungkan rangkaian peristiwa sesuai barang bukti dan peristiwa yang sebenarnya terjadi untuk mencari titik terang dari kasus KDRT itu.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres Ciamis, berawal Minggu (10/9/2023) pagi lalu, pelaku Opin meminta ketua rukun tetangga (RT) membantu memandikan jasad korban. Opin mengaku korban Teti terjatuh di kamar mandi karena menderita hipertensi dan asam urat.
"Namun karena banyak luka luka lebam, keluarga korban dan warga pun curiga dan mendatangkan tenaga medis untuk memeriksa kondisi korban yang terlihat memar di bagian tubuhnya hingga dilaporkan ke polisi," kata Kapolres Ciamis.
Setelah mendapatkan laporan, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro, Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan saksi saksi dan hasil autopsi dari RSUD Kota Banjar.
"Hingga akhirnya, Opin mengakui perbuatannya menganiaya korban Teti hingga tewas. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti berupa pakaian korban yang telah robek dan dipenuhi bercak darah," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Opin dijerat Pasal 338 dan 354 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga kdrt kasus kdrt korban KDRT ciamis kabupaten ciamis
Artikel Terkait