Dari kasus ini, petugas Satreskrim Polresta Bandung mengamankan barang bukti milik tersangka AM berupa satu unit komputer, handphone, ATM, dan sepeda motor.
Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 35 junco Pasal 9 dan atau Pasal 29 junco Pasal 4 Ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi 14.
"Tersangka terancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak Rp6 miliar," tutur Kombes Pol Kusworo.
Editor : Agus Warsudi
intip celana dalam celana dalam Celana Dalam perempuan kabupaten bandung Cileunyi Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait