Tersangka AM, menjelaskan modus operandi saat merekam celana dalam korban. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Dari kasus ini, petugas Satreskrim Polresta Bandung mengamankan barang bukti milik tersangka AM berupa satu unit komputer, handphone, ATM, dan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 35 junco Pasal 9 dan atau Pasal 29 junco Pasal 4 Ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi 14.

"Tersangka terancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak Rp6 miliar," tutur Kombes Pol Kusworo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network