BANDUNG, iNews.id - AM (51), tersangka perekam video mesum mengintip celana dalam perempuan ternyata warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pria paruh baya itu diduga membuat dan memperjualbelikan video mesum intip celana dalam perempuan di akun Twitter @Tukangnoong atau Tukang Intip sejak Oktober 2022.
Saat ini, AM meringkuk di sel tahanan Mapolresta Bandung. Dia ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung setelah menerima laporan dari satu korban. Sedangkan total korban aksi mesum pelaku yang terdata oleh penyidik sekitar 30 orang.
"Tersangka sudah hampir satu tahun melakukan aksinya. Sejak Oktober 2022. Korban ditangkap di Cileunyi. Pekerjaan pelaku ini adalah pedagang," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers, Jumat (6/1/2022).
Kombes Pol Kusworo menyatakan, kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari korban NW (18). Petugas Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan.
"Pelaku merekam tanpa sepengetahuan pelapor (korban). Tersangka merekam seluruh badan pelapor. Kemudian pelaku merekam dari bawah badan dengan posisi pelapor sedang berdiri," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
intip celana dalam celana dalam Celana Dalam perempuan kabupaten bandung Cileunyi Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait