BANDUNG, iNews.id - Pelaku pembuatan video mesum mengintip celana dalam (CD) perempuan ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung. Tersangka berinisial AM (51), warga Kabupaten Bandung.
Kepada polisi, AM mengaku telah membuat video mesum, mengunggah, dan memperjualbelikannya di media sosial (medsos).
Modus operandi pelaku membuat foto dan video mesum itu dengan cara merekam dari bawah rok perempuan tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku beraksi saat berdesak-desakan dengan orang lain. Kemudian pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.
"Kemudian (ponselnya) dimasukan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, namun nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (6/1/2023).
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung celana dalam Celana Dalam perempuan Celana dalam wanita intip celana dalam viral di media sosial media sosial
Artikel Terkait