Kepada penyidi, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka mengaku membuat video mesum itu hanya untuk koleksi pribadi. Namun tersangka dibujuk temannya untuk menjual video-video mesum itu secara daring di medsos melalui akun @Tukangnoong atau @tukangintip.
Lalu, tersangka AM membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video mesumnya itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, harus membayar sekitar Rp50.000-Rp100.000. "Korbannya (yang direkam pelaku) banyak. Namun yang baru diketahui 30 orang," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Unfang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Diberitakan sebelumnya, warga Bandung dihebohkan oleh sejumlah video aksi mengintip celana dalam (CD) perempuan dan diperjualbelikan di media sosial (medsos). Aksi tak senonoh itu pun diduga terjadi di Kabupaten Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung celana dalam Celana Dalam perempuan Celana dalam wanita intip celana dalam viral di media sosial media sosial
Artikel Terkait