Tersangka AM, menjelaskan modus operandi saat merekam celana dalam korban. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Sehingga terlihat bagian dalam tubuh dan celana dalam pelapor karena pelapor menggunakan pakaian jenis daster atau rok," tutur Kapolresta Bandung.

Setelah berhasil mendapatkan gambar video, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka AM menyebarkan dan memperjualbelikannya melalui media sosial Twitter.

"Nama akunnya adalah @Tukangnoong. Tak hanya itu, pelaku juga menjual video tersebut di Telegram dengan akun @CawetBolong atau @CawetHot," ucap Kombes Kusworo Kusworo Wibowo.

Berdasarkan keterangan tersangka AM, ujar Kapolresta Bandung, konsumen yang ingin mendapatkan video tersebut harus bergabung terlebih dulu di grup Telegram yang telah dibuat.

"Konsumen diharuskan membayar Rp50.000 sampai Rp150.000 untuk bisa gabung dan menikmati video yang dikirim pelaku," ujar Kapolresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network