AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, diduga masih ada korban lain yang belum melapor sebab pelaku UD mencari korban secara acak. Dia berkeliling berjualan cilok sambil mengincar korban.
"Dalam kasus ini, penyidik mengamankan pakaian milik korban saat pencabulan terjadi sebagai barang bukti," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Cianjur, pelaku UD dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pelaku pencabulan anak Kapolres Cianjur kabupaten cianjur di cianjur
Artikel Terkait