"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 UU Narkotika dan Pasal 112 UU Narkotika golongan 1 dengan ancamaan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Kemudian bagi tersangka obat psikotropika dikenakan Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar mendukung penuh Polresta Bandung dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus narkoba merupakan bukti komitmen Polresta Bandung Polda Jabar dalam memberantas narkoba.
"Mengingat betapa berbahayanya narkoba terhadap generasi muda, maka saya sangat mendukung komitmen tegas Polresta Bandung dalam menggagalkan berbagai upaya peredaran barang haram tersebut." ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
polresta bandung Kapolresta Bandung kabupaten bandung pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba sabu-sabu ganja tembakau sintetis
Artikel Terkait