Kapolresta Bandung menunjukkan barang bukti pedang yang digunakan pelaku DS dan AA untuk melakukan pembegalan di Majalaya. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Dua dari pelaku begal motor di Kampung Kebon Tiwu, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, ditangkap petugas Satrskrim Polresta Bandung. Dari tangan pelaku, selain sepeda motor, polisi juga menyita sebilah pedang sepanjang 60 sentimeter yang digunakan untuk melukukan pembegalan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah DS (26) dan AA (27). Sedangkan satu tersangka berinisial E (27), masih pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai buron.

"Berdasarkan penyelidikan, tersangka DS dan AA pernah melakukan kejahatan serupa pada 2015. Kedua tersangka merupakan residivis," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat,(18/2/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network