Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku DS dan AA dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). "Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kronologi kejadian, tutur Kapolresta Bandung, kejadian berawal saat korban berboncengan motor dengan temannya melaju pelan di kawasan Majalaya pada Minggu 11 April 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Tiba di Kampung Kebon Tiwu, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, tiga pelaku DS, AA, dan E, berboncengan satu motor, memepet korban. Pelaku AA menghunus sebilah golok panjang diarahkan ke wajah korban.
Editor : Agus Warsudi
aksi begal begal begal sadis begal di bandung begal bandung kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait