Kapolresta Bandung menunjukkan barang bukti pedang yang digunakan pelaku DS dan AA untuk melakukan pembegalan di Majalaya. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku DS dan AA dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). "Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kronologi kejadian, tutur Kapolresta Bandung, kejadian berawal saat korban berboncengan motor dengan temannya melaju pelan di kawasan Majalaya pada Minggu 11 April 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. 

Tiba di Kampung Kebon Tiwu, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, tiga pelaku DS, AA, dan E, berboncengan satu motor, memepet korban. Pelaku AA menghunus sebilah golok panjang diarahkan ke wajah korban.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network