Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers pengungkapan 13 kasus peredaran narkoba dengan 14 tersangka. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Modus operandi para tersangka, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, berkomunikasi dengan pembeli melalui media sosial (medsos). Kemudian mereka bertransaksi. Barang haram dikirimkan setelah pembeli mentransfer sejumlah uang.

"Informasi dari para tersangka itu bervariasi tergantung permintaan, ada yang konsumennya pegawai swasta dan buruh," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Dari tangan ke-14 tersangka, tutur Kapolresta Bandung, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 53,81 gram, ganja 27,42 gram, tembakau sintetis 106,26 gram, dan 374 butir obat psikotropika.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network