Modus operandi para tersangka, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, berkomunikasi dengan pembeli melalui media sosial (medsos). Kemudian mereka bertransaksi. Barang haram dikirimkan setelah pembeli mentransfer sejumlah uang.
"Informasi dari para tersangka itu bervariasi tergantung permintaan, ada yang konsumennya pegawai swasta dan buruh," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Dari tangan ke-14 tersangka, tutur Kapolresta Bandung, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 53,81 gram, ganja 27,42 gram, tembakau sintetis 106,26 gram, dan 374 butir obat psikotropika.
Editor : Agus Warsudi
polresta bandung Kapolresta Bandung kabupaten bandung pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba sabu-sabu ganja tembakau sintetis
Artikel Terkait